Askonas Sultra: Pembangunan Puskesmas Bombana Diduga Lalaikan Aturan Penggunaan Material Lokal

Ketgam: Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Muhammad Iqbal yang juga selaku Perwakilan PT. Terryham Proplas Indonesia Di Sultra.

Askonas Sultra: Pembangunan Puskesmas Bombana Diduga Lalaikan Aturan Penggunaan Material Lokal

Kendari, Sultratoday.co.id – Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Muhammad Iqbal yang juga selaku Perwakilan PT. Terryham Proplas Indonesia Di Sultra menyayangkan sikap dari PPK Dinas Kesehatan Bombana.

Hal tersebut terkait Pengerjaan Konstruksi Pembangunan beberapa puskesmas di Kabupaten Bombana yang di duga melakukan pembiaran pengunaan  material konstruksi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andi Muhammad Iqbal menjelaskan, adapun beberapa pasal yang dilanggar oleh PPK Dinas Kesehatan Bombana yaitu, UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Penjelasan UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepres Nomor 24 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi.

“Dan terakhir yaitu Permenperin Nomor : 02 /M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” jelasnya dalam konfrensi pers disalah satu resto di Kendari, Sabtu, (10/10/2020).

Iqbal juga menjelaskan, menurutnya pengerjaan beberapa puskesmas di Kabupaten Bombana tersebut juga melanggar dokumen pemilihan pekerjaan pembangunan puskesmas di kabupaten bombana tahun 2020 serta kontrak kerja puskesmas yang termuat dalam syarat-syarat umum kontrak tersebut

“Pekerjaan puskesmas tersebut terindikasi mengunakan produk impor dari tiongkok china dan ini jelas jelas menabrak aturan perundang -perundangan yang berlaku dan pelanggaran ini juga sangat jelas sebab produk impor dalam jasa konstruksi hanya di mungkinkan dalam kondisi jika barang tersebut belum dapat di produksi di dalam negeri dan atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan konstruksi” ungkap Andi Muhammad Iqbal.

Andi Iqbal menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat perihal pemantauan pengerjaan puskesmas sesuai spesifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepada Kejaksaan Negeri Bombana dan juga melayangkan aduan ke Ombusman RI Perwakilan Sultra.

“Jika hal Ini diabaikan maka kami akan melakukan langkah hukum demi memperjuangkan produk konstruksi dalam negeri dalam pengerjaan proyek konstruksi di Sultra” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi tegas terhadap KPA/PPK/ULP/pejabat pengadaan maupun kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas pekerjaan tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat kepada PPK pada 11 September 2020, dan surat tersebut ditembusan kepada KPA dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Bombana. Namun, sampai hari ini belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait,” kata Andi Iqbal.

“Berdasarkan peraturan, seharusnya Bupati Bombana melakukan kewajiban pengawasan terhadapa barang dan jasa melalui aparat pengawasan internalnya,” tutupnya

 

Optimized by Optimole