Empat Kebijakan OJK Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Hingga Hilirisasi

PTIJK 2025 11 FEBRUARI 2025.( Doc.istimewa)

SultraToday.Co.Id Isultra – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimalisasi kontribusi Sektor Jasa Keuangan (SJK) dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan Industri Jasa Keuangan (IJK) mengambil peran mendorong pertumbuhan, melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK.

Dalam pertemuan Tahunan PITJK 2025 pada 11 Februari dijakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjabarkan Empat Kebijakan dalam mendukung Program Prioritas Nasional, dalam uraian menyeluruh digambarkan, diantaranya :

1. Optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan IJK mengambil peran mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK : 

a. Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan, diberikan melalui :

  • Kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik, seperti bayar waktu panen (yarnen), supply chain financing dan project financing, produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
  • Kolaborasi antara Kantor OJK di daerah dengan Pemerintah Daerah juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan daerah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi MBG.

b. Dukungan dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dilakukan melalui:

  • Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan.
  • Peningkatkan pemahaman keuangan masyarakat, termasuk melalui integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan mewajibkan IJK untuk aktif mengedukasi masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.

c. Dukungan dalam Program pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat menciptakan multiplier effect dalam mendorong investasi untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional. Bentuk dukungan OJK yaitu:

  • Mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan 1 pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR. OJK juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non lancar.
  • Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
  • Memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah.
  • Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP).
  • Penguatan industri Asuransi dan Penjaminan untuk mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara lain melalui penjaminan Kredit Modal Kerja dan produk surety bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR.

d. Untuk memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia, dilakukan dengan:

  • Memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar untuk ketersediaan pembiayaan bagi sektor ekspor melalui pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penempatan DHE di bank yang digunakan sebagai agunan kredit back-to-back dan mengharapkan LJK dapat memberikan margin yang wajar.
  • Kebijakan terhadap penempatan dana nasabah eksportir ke time deposit Operasi Pasar Terbuka (OPT) Valas BI tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial, seperti LCR, NSFR, KPMM/CEMA, BMPK, KualitasAset.
  • Mendorong proses analisis kredit back to back yang lebih sederhana. Mendorong LJK untuk meningkatkan kapasitas dalam melihat peluang pembiayaan program prioritas lainnya, seperti program hilirisasi.

2. Kebijakan prioritas kedua, yaitu pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

a. Awal tahun 2025 menandai telah terlaksananya amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Bertambahnya jenis industri akan memberikan ruang bagi sektor keuangan untuk tumbuh dan lebih berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dilakukan melalui:

  • Pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif akan mendukung pendalaman pasar. Pengembangan akan diselaraskan agar sejalan dengan arah pengembangan SJK secara keseluruhan.
  • Penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan, mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas SJK.
  • Penetapan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas SJK, agar selaras dengan yang dilakukan otoritas keuangan lainnya di dunia.

b. Pendalaman pasar keuangan juga akan dilakukan melalui:

  • Pengembangan arsitektur ekosistem Credit Reporting System (CRS) yang lebih luas dengan berbasis SLIK, LPIP dan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mempermudah bagi LJK memberikan penyaluran kredit/pembiayaan, serta kemudahan mengakses informasi perkreditan melalui aplikasi iDebku mobile.
  • Diversifikasi dan pengembangan instrumen di pasar modal, seperti penerbitan produk Exchange-Traded Fund (ETF) dengan underlying emas, pengembangan produk reksa dana, pengaturan perdagangan offshore products dan efek digital.
  • Peningkatan peran industri keuangan syariah melalui sinergi dengan industri halal dan penerbitan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pelaksanaan program-program peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk memperluas basis investor dan konsumen, antara lain GENCARKAN, TPAKD, SETARA, GERAK Syariah, Digination.

c. OJK konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero emission Indonesia dengan meningkatkan peran SJK dalam inisiatif keuangan berkelanjutan melalui:

  • Penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 yang menyelaraskan klasifikasi sektor TKBI dengan sektor Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan Pemerintah dan program prioritas Pemerintah dan program prioritas Pemerintah, antara lain dengan memasukkan sektor konstruksi dan real estate termasuk konstruksi gedung dan kawasan permukiman bagi MBR, transportasi dan pergudangan, serta sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit, yang dapat dikategorikan mendukung ekonomi hijau. Perluasan insentif baru juga akan diberikan untuk penerbitan instrumen yang berlandaskan keberlanjutan (green bond).
  • Penerbitan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan serta peningkatan kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk melengkapi ekosistem bursa karbon.
  • Menindaklanjuti terbitnya Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan, pada tahun ini akan dilanjukan pelaksanaan pilot project dan Industry Wide Stress Test (IWST) 2025.

3. SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.

a. Penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan SJK dilakukan melalui:

  • Konsolidasi industri, termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek (PE).
  • Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta transparansi.
  • Penegakan ketentuan terhadap LJK yang belum memenuhi ekuitas minimum.
  • Penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan pindar/fintech peer topeer (P2P) lending dan produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berintegritas, serta meningkatkan pelindungan konsumen.
  • Penataan terhadap Profesi di SJK yang mencakup proses pendaftaran, sinergi dengan otoritas pembina dan pengawas, serta peningkatan kompetensi melalui standardisasi dan sertifikasi.

b.Dalam rangka penguatan pengawasan yang lebih komprehensif dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan pengawasan SJK untuk menyelaraskan dengan perkembangan kompleksitas SJK, melalui:

  • Integrasi supervisory technology (suptech) dalam proses pengawasan, dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics (BDA) dan Arificial Intelligence (AI).
  • Transformasi pengawasan berbasis tekonologi informasi serta pengembangan tools pengawasan diharapkan dapat meningkatkan output pengawasan yang lebih komprehensif, lebih cepat dan efisiensi sumber daya.

4. Kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.

a. Penyempurnaan ekosistem penegakan integritas di SJK, dilakukan melalui:

  • Kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum serta instansi/lembaga berwenang lainnya dalam rangka mencegah LJK dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judi online.
  • Penguatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan koordinasi antar Kementerian/Lembaga/Institusi untuk memberantas aktivitas
  • keuangan ilegal diiringi dengan intensifikasi kegiatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyakarat.
  • Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai upaya penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat. Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter.
  • 4) Dalam rangka melengkapi ekosistem penegakan integritas di SJK dan untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud di SJK, OJK membentuk Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada LJK sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk berhubungan dengan stakeholder. Ke depan, interkoneksi SIPELAKU akan terus dikembangkan dengan sumber data lain. (rn)
Optimized by Optimole