DPD I KNPI Sultra Sorot RKAB PT TMS Dan Tantang Mentri Esdem Bahlil Bongkar IUP Bermasalah

Salah satu gambaran aktifitas penambangan di wilayah sultra. Wakil Ketua Bidang DPD 1 KNPI Sultra Ikbal Ghalib. (Doc.Istimewa).

SultraToday.co.id.Sultra.– Wakil Ketua Bidang DPD I KNPI Sultra Ikbal Galib menyorotii tentang persoalan tata kelola pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sorotan ini juga khususnya pemberian RKAB kepada Wilayah Izin IUP yang ditenggarai bermasalah IUP PT. Tataran Media Sarana (TMS), hal ini disampaikan Ikbal kepada Sultratoday, Selasa , (18/3/2025).

Terkait hal itu, Ikbal mengungkapkan penerbitan RKAB PT TMS , diduga kuat tidak sesuai prosedural perizinanannya. Dengan tegas ia juga menantang Mentri Esdem Bahlil Lahadalia agar mencabut legalitas izin RKAB milik PT. TMS.

“Kami tidak akan diam. KNPI Sultra mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mencabut RKAB PT TMS. Ada dugaan kuat, IUP PT TMS tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan terindikasi cacat sejak awal. Jangan sampai praktik semacam ini terus dibiarkan, ” Tegas Ikbal.

Ikbal juga menjelaskan, terdapat dugaan Cacat Hukum dalam data hasil audit lembaga negara menunjukkan adanya kejanggalan dalam Laporan tersebut , dalam audit itu menilai tercatat 27 IUP di Sultra tidak memiliki dokumen yang sah atau bisa disebut bermasalah, salah satunya IUP PT TMS.

Sementara , SK Nomor 412 Tahun 2012 milik PT TMS justru terkait izin pemanfaatan kayu ( IPKHH ) atas nama perorangan, bukan izin operasi produksi nikel seperti yang tertera di sistem informasi Modi ” Jelas Ikbal pula.

Diketahui sebelumnya, PT TMS mengantongi izin IUP berdasarkan SK Bupati Konawe Utara, dengan Nomor penerbitan 412 Tahun 2012, seluas 1.597 hektare. Izin ini berlaku pada 14 November 2012 dan berakhir pada 14 November 2032 yang terdaftar dalam informasi resmi Kementerian ESDM di situs Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Mineral One Data Indonesia (MODI).

“ Ini jelas skandal, bagaimana mungkin izin kayu bisa berubah jadi izin tambang nikel, ada apa di balik semua ini, Publik butuh jawaban, jangan tutupi fakta, ” Tegas Ikbal pula.

Ikbal juga berharap, agar pemda setempat melakukan Evaluasi secara menyeluruh terhadap penerbitan RKAB terhadap seluruh perusahaan nikel yang ada di Sultra. Sorotan ini dilakukan karena masih banyaknya perusahaan tambang yang diduga masih beroperasi dengan IUP bermasalah namun tetap mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.

“ Kebijakan RKAB tanpa verifikasi IUP yang sah hanya akan membuka ruang praktik-praktik ilegal, Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal masa depan hukum, lingkungan, dan hak masyarakat Sultra, ” Ujar Ikbal.

Sebagai wakil ketua DPD 1 KNPI sultra, Ikbal pun menegaskan akan terus mengawal kasus RKAB PT TMS hingga tuntas.

“Jika dibiarkan, ketidakjelasan IUP seperti PT TMS akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menteri Bahlil harus bertindak tegas—cabut RKAB PT TMS sebelum publik menilai hukum hanya tajam ke bawah, ” tegas Ikbal juga. (RN).

Optimized by Optimole