Sultratoday.co.id.SULTRA.Konut – Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Tim terpadu Pemerintah Daerah dan Unsur Forkopimda Konut, melaksanakan Rapat Siaga Bencana sekaligus rapat penertiban transportasi penyebrangan pincara di wilayah banjir jalan Trans Sulawesi Desa Sambandete kecamatan Oheo Konut, Kamis, (24 April 2025).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Konut Ns.Muh.Aidin,S.Kep.MM, mengungkapka rapat tersebut merupakan rangkaian dari tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yang di gelar di DPRD Konut pada Rabu 23 April 2025.
” Rapat tim terpadu siaga bencana hari ini tindak lanjut rapat bersama pemda,DPRD dan forkopimda tentang penertiban transportasi penyebrangan pincara di sambandete, ” Terang Aidin kepada sultratoday, Kamis, (24/4).

Dalam rapat ini sejumlah instansi dan lembaga bersama sama menetapkan poin kerja untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana banjir di wilayah konut, rapat ini juga membahas penetapan aturan jalur Pincara untuk menjaga keselamatan warga dan penggunaan Pincara , khususnya diwilayah Banjir dijalan Trans Sulawesi Desa Sambandete Oheo Konut.
Untuk diketahui, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd.. Sebagai perwakilan langsung dari Bupati Konut H. Ikbar, S.H., Μ.Η., serta Kepala BPBD Konut, dan jajaran Tim Siaga Darurat Bencana Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025.
Rapat ini juga dihadiri, perwakilan dari forkopimda yakni Dandim 1430/Konut, perwakilan Kapolres Konut, Danpos AL, Kapolsek Asera. Serta instansi dan organisasi, termasuk unsur pemerintah, TNI/Polri.

Turut hadir pula, asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Dinas Pemadam Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Camat Oheo, Lurah Linomoiyo, Kepala Desa Sambandete, Forum Pengurangan Risiko Bencana, ORARI, Pramuka, serta organisasi masyarakat dan unsur media.
Dengan adanya penetapan aturan tersebut Kepala BPBD berharap agar pengguna jalan dan pemilik rakit konvensional pengangkut (Pincara ) bisa mematuhi aturan tersebut, untuk menghindari korban kecelakaan agar bisa selamat sampai tujuan.
” Harapannya semoga semua pihak hususnya pemilik pincara dapat mematuhi ketentuan yg sudah di buat oleh tim, semakin memperlancar arus penyebrangan, memberikan kepuasan pengguna jasa pincara, mengurangi bahkan mencegah kejadian kecelakaan, meningkatkan rasa tanggung jawab pemilik pincara, ” Harap Aidin pula.

Adapun dalam rapat tersebut, tim tehknis terpadu dan seluruh unsur, telah menandatangani berita acara kesepakatan bersama, langkah ini dilakukan guna menata kembali kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, serta menata kembali aturan khususnya bagi penyebrangan rakit konvensional Pincara agar lebih berbasis hukum dan menjaga keselamatan pengguna jalan transsulawesi yang tergenang air di Desa Sambandete Oheo Konut.

Berikut Poin Poin yang ditetapkan dalam hasil rapat tersebut, diantaranya meliputi:
Standar dan Uji Kelayakan Pincara
- Pincara mobil harus menggunakan 20 gabus dalam kondisi baik untuk memuat mobil penumpang mini bus.
- Pincara bermuatan berat seperti mobil pengangkut gas wajib memakai 25 gabus dalam kondisi baik.
- Pincara untuk kendaraan roda dua minimal memakai 8 gabus.
- Seluruh pincara wajib memiliki papan landasan dalam kondisi baik dan menyediakan pelampung sesuai jumlah penumpang.
- Kendaraan roda empat wajib menurunkan penumpang dan menurunkan kaca jendela mobil selama penyebrangan.
- Tali pengikat motor dan kayu pengganjal ban mobil harus disediakan.
- Batas maksimal pincara motor adalah 2 unit motor dan 4 orang penumpang.
Poin Penataan Administratif
- Pemda akan menetapkan nomor urut antrian bagi pengguna jasa pincara.
- Setiap pincara akan diberi nomor identifikasi beserta nama pemilik.
- Fotokopi KTP pemilik pincara dikumpulkan sebagai syarat pembuatan surat pernyataan.
- Pemda akan menyusun dasar hukum operasional seluruh aktivitas penyebrangan pincara.
12 Poin Petunjuk Teknis di Lapangan
- Tidak boleh memarkir kendaraan di atas jembatan.
- Pemilik pincara tidak boleh memarkir kendaraannya di area bongkar muat.
- Penumpang wajib turun dari kendaraan saat naik pincara kecuali sopir.
- Kendaraan menggunakan parkiran 1 jalur bahu jalan bagian kiri dengan tertib.
- Titik bongkar muat kendaraan roda dua dan roda empat dipisahkan.
- Tidak memarkir pincara di area jalur
- Pemilik kios wajib melaksanakan penataan kios sesuai ketentuan pemerintah setempat.
- Pemilik kios wajib menjaga kebersihan lingkungan.
- Seluruh pengguna jalan wajib mengikuti aturan buka tutup lalu lintas yang diarahkan oleh aparat.
- Seluruh pengguna pelayanan penyebrangan wajib mengambil nomor antrian kepada petugas.
- Rakit BPBD tidak boleh dihalangi dalam kegiatan pemuatan penumpang dan kendaraan yang sifatnya darurat.
- Pemilik pincara menyediakan tali pengikat motor dan kayu pengganjal ban mobil.