Mentri LHK Cabut 3 Konsesi perusahaan Di Sultra, 5 Masuk Tahapan Evaluasi

Ilustrasi. Sumber Foto Kementrian LHK

Jakarta.Sultratoday.co.id – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI), menetapkan pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan, hal ini ditetapkan sesuai surat ” Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia , dengan NOMOR : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan”.

Dilansir , melalui keterangan surat keputusan resmi Kemen LHK berfolder PDF, menjelaskan terdapat 42 izin Konsesi masuk dalam daftar SK Kawasan izin Konsesi kawasan hutan Dicabut periode September 2015 sampai dengan Juni 2021, Dua diantaranya milik pertambangan diwilayah propinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam lampiran itu juga mengumumkan, sebanyak 192 masuk dalam Daftar Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan Yang Dilakukan Pencabutan, Dan 106 masuk dalam daftar Evaluasi.

” Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut selama periode September 2015 s/d Juni 2021 sebanyak 42 unit, perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 Ha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini,” jelas dalam kutipan lampiran surat keputusan tersebut.

Dikutip dalam lampiran tersebut, Mentri LHK Siti Nurbaya menetapkan keputusan ini mulai berlaku 5 Januari 2022.

“Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini,” dikutib dalam lampiran.

Adapun, nama perusahaan khusus wilayah propinsi Sulawesi Tenggara, yang tercatat dalam Lampiran Satu (I) Keputusan Mentri LHK pencabutan izin Konsesi kawasan hutan.

Diantaranya, Nomor SK.655/Menhut-II/2013,Nama perusahaan PT. SULTRA RAYA TAMBANG, Luas Area (Ha) 992,73, Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA)., Nomor SK.708/Menhut-II/2009, Perusahaan PT. TOSHIDA INDONESIA, Luas Area (Ha) 5.265,70, Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA).

Sementara itu, yang masuk dalam daftar Lampiran Dua (II) pada Perizinan atau Perusahaan Konsesi Kehutanan Yang dilakukan pencabutan, khusus Sultra, diantaranya, Nomor SK.453/Menhut-II/2010, Perusahaan PT. BUMI BUTON DELTA MEGAH, Luas Area (Ha) 404,44, Provinsi Sultra.

Sedangkan yang tercatat dalam Lampiran III dalam daftar Evaluasi perizinan khusus wilayah sultra, diantaranya,
1. Nomor SK.57/1/IPPKH/PMDN/2017, Nama Perusahaan PT. ADHIKARA CIPTA MULIA, Luas Area (Ha) 167,84, Provinsi Sultra.
2. Nomor SK.3/Menhut-II/2012, PT Pertambangan Bumi Indonesia, lusa Area (Ha) 995,01, Provinsi Sultra.
3.Nomor SK.458/Menhut-II/2014 PT. PATRINDO JAYA MAKMUR, Luas Area (Ha) 269,23, Provinsi Sultra.
4.Nomor SK.17/1/IPPKH/PMDN/2017, PT. YUMAN JAYA TAMA, Luas Area (Ha) 39,88, Provinsi Sultra.
5.Nomor SK.20/1/IPPKH/PMDN/2015, Nama Perusahaan PT.PULAURUSA TAMITA, Luas Area 965,31, Provinsi Sultra.

Bersama lampiran tersebut, keputusan ini telah ditembuskan, Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan., Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, serta Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. (RN) (sumber KEMENTRIAN LHK.)

Optimized by Optimole