Sultra.Sultratoday.co.id – Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H.Ali Mazi SH kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), apresiasi ini diberikan oleh BPK RI saat menyerahkan bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Aula Rapat Paripurna DPR Sultra Jumat, (04/06/2021).
Oleh gubernur menyampaikan raihan opini WTP Tahun 2020 merupakan apresiasi terbaik ke delapan kali yang diraih oleh pemerintah Propinsi sultra saat ini.
meski menghadapi tantangan akibat dampak pandemi covid – 19 sejak april 2020, namun Hasil LKPD 2020 merupakan hasil kerja pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih kepada masyarakat sultra.
” kami menyadari, bahwa penyajian laporan keuangan tidak sekedar mengejar prestise opini ” wajar tanpa pengecualian (WTP) “, tetapi karena niat baik dan komitmen kami untuk bekerja dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku,” ujar gubernur dalam sambutannya, saat menghadiri Rapat Paripurna penyerahan LHP bersama BPK RI ( 04/06).
Dalam kesempatan ini Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI La Ode Nusriadi menyampaikan pemeriksaan LHP atas LKPD Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan pertanggung jawaban keuangan daerah.
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2003, serta UU No 15 Tahun 2004 dan UU no 15 Tahun 2006.
” BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah sultra Tahun 2020, dengan mempwrhatikan kesesuaian standar akutansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern”, ujar Nusriadi dalam sambutannya.
Lebih lanjut Nusriadi menambahkan , berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut BPK semester II per Desember 2020 terdapat, dari 2.139 rekomendasi dengan nilai Rp.182,09 Miliar, sebanyak 1.700 rekomendasi dengan nilai Rp. 81,89 Miliar atau 79,84 persen , dari keseluruhan rekomendasi itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
” kemudian sebanyak 393 rekomendasi senilai 80,49 miliar belum sesuai rekomendasi dan masih dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 38 rekomendasi senilai 2,48 miliar belum ditindaklanjuti, serta sebanyak 8 rekomendasi senilai 17,23 miliar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah”, ungkap auditor BPK RI menambahkan.
Dalam kesempatan lain Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh menambahkan bahwa LHP BPK atas laporan keuangan daerah merupakan hal terpenting yang harus dipatuhi, hal ini bertujuan tranparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
” serta untuk menilai sejauh mana manifestasi pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dikelolah secara tertib, sesuai dengan sistem akutansi pemerintah”, ujar abdurahman saleh saat membuka rapat paripurna.
Untuk diketahui dalam kegiatan ini turut hadir pimpinan Forkopimda Propinsi Sultra, Pimpinan OPD , Ketua DPR anggota DPRD, Auditor Utama BPK RI beserta jajarannya bersama perwakilan BPK Propinsi Sultra.