Sultratoday.co.id.Jakarta – Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Direktorat Jendral Administrasi Wilayah saat memimpin Rapat Kerja Gubernur dan Bupati/Wali Kota tentang Penegasan Batas Daerah dan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di Sasana Bakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, menyampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2021 menjadi ajuan persoalan segmen batas wilayah khusus rencana tata ruang wilayah untuk investasi.
Dihadiri Pj Gubernur Kalsel, Gubernur Sumsel, Gubernur Banten dan Wagub NTT, bupati/wali kota, pejabat Kemendagri dan BNPP, Ketua BIG, Ketua LAPAN serta Direktur Topografi TNI AD. Kegiatan ini dilaksanakan, Jumat, 30 April 2021.
Oleh mendagri mengatakan persoalan tersebut diselesaikan melalui PP No 43 tahun 2021. Menurut Mendagri, pemerintah tidak ingin banyak meja di kabupaten/kota lalu provinsi, lalu pusat untuk investor mengajukan izin usaha. Ia meminta kepala daerah belajar dari UEA atau Dubai, negara padang pasir yang hidup dari investasi, bisa menggratiskan pelayanan publik. Bagi Mendagri, Indonesia bisa seperti itu asalkan dimudahkan saat orang mau berinvestasi karena pasti akan berdampak besar bagi masyarakat.
Tito Menambahkan, PP tersebut memberi mandat kepada Kemendagri bersama Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan batas wilayah antar provinsi dan antar kabupaten kota yang belum jelas. Kemendagri akan duduk bersama, membahas batas daerah dan menyepakatinya dengan menerbitkan Permendagri tentang penegasan batas wilayah yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Mendagri menginstruksikan agar gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah, membuat langkah strategis rencana aksi, mendorong bupati/wali kota menyelesaikan penyelesaian batas daerah dan melakukan penguatan personil serta dukungan anggaran terkait persoalan ini.
Lebih lanjut, dikesempatan yang sama Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro mengatakan direktoratnya sudah membentuk 12 tim dari seluruh Ditjen di Kemendagri serta menggandeng Dit Topografi TNI AD, LAPAN, BIG, Pushidrosal dan BNPP untuk terjun ke lapangan menyelesaikan batas wilayah tersebut.
“Senin tim sudah turun ke lapangan. Nantinya akan ada 4 langkah utama yang akan dilakukan, yakni pertama penyiapan dokumen yang terdiri dari UU POB, PP, perda, peta wilayah, peta dasar dan citra satelit. Kedua pelacakan batas, ketiga pengukuran dan penentuan posisi batas dan keempat itu pembuatan peta batas,” ujar Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro.
Dirjen Suhajar juga meminta kerja samanya dari Pemda. Pasalnya, karena amanat PP ini, harus selesai 5 bulan dari PP ini diundangkan, yakni Februari. “Jadi sisa sampai 2 Juli. Masih ada 311 segmen batas yang belum selesai. Jika pemda tidak sepakat, dalam jangka waktu 2 Juli, maka PP ini memberikan amanat dan mandat kepada Mendagri untuk menetapkan batas daerah melalui Permendagri paling lama 1 bulan alias 2 Agustus,” jelasnya.
Seperti diketahui, segmen batas daerah seluruh Indonesia berjumlah 979 segmen, terdiri dari 165 segmen batas daerah antar provinsi dan 814 segmen batas daerah antar kabupaten/kota. Sampai dengan bulan April 2021 ini, segmen batas antar provinsi yang sudah ditetapkan Permendagri sebanyak 138 segmen (83,6%) dan 530 (65,11%) segmen batas antar kabupaten kota. Artina sudah 668 segmen batas telah ditetapkan (68,23%). (Sumber. Dirjen Adwi Kemendagri).