Polemik Di Laut Flores Bupati Selayar Tetap Ingin Pulau Kakabia, Ini Potensi Lautnya

Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH bersama Luhut Binsar Pandjaitan saat melaksanakan Kunjungan Kerjanya (KunKer) Di jakarta yang Di Laksanakan selama Tiga Hari ,Doc. Diskominfo Sultra 19 Februari 2021.

Sultra.SultraToday.co.id – Sengketa batas diwilayah perairan Laut Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Buton Selatan Propinsi Sulawesi  Tenggara masih bergulir.

Polemik Pulau Kakabia atau dengan nama lain Kawikawia  yang berada di Lautan Flores tersebut, kini sedang dalam mediasi oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

Mediasi  ini telah digelar dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Direktorat Toponimi dan Batas Daerah pada  Kamis, 01 Oktober 2020, pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti  Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi  Selatan Nomor  180/1839/B.Pem Otda, tertanggal  10 Maret 2020, Perihal memohon kepastian hukum atas Pulau Kakabia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia ( MKRI) menyatakan  bahwa  “ Pulau Kakabia masuk dalam Kabupaten Buton Selatan, Konstitusional”, Uji Materi ini telah digelar pada Tahun 2018, Hal tersebut tercantum dalam laman Resmi MKRI Tanggal 04 Desember 2018.

Kepemilikan Pulau Kakabia oleh Kabupaten Buton Selatan telah tertuang  dalam pemekaran Wilayah Kabupaten Buton Propinsi  Sulawesi  Tenggara, hal itu tertuang  dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2014 bahwa, “Penetapan batas wilayah Kabupaten Buton Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri  paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Buton Selatan.”

pada bukti sejarah dan budaya juga menguatkan beberapa pulau lainnya termasuk pulau Kawikawia atau kata lain Kawi-kawijang  dalam data salah satu Dokumen Kolonial Berjudul ‘ MEDEDEELINGEN OVER HET ELIAND SALEIJER ” yang ditulis Oleh H. ED. ENGELHARD tertanggal 10 Agustus 1978, berada di Kabupaten selayar, dalam data NKRI merupakan wilayah Kabupaten Buton Selatan. petikan ini merupakan dukungan dari salah satu saksi yang juga ahli sejarah dan budaya Propinsi Sultra  Prof. La Niampe, M, Hum,

Meski , Ketetapan ini telah tertuang  dalam Amar Putusan Peradilan Nomor  24/PUU/-XVI/2018 , dimana MK Menyatakan Bahwa Permohonan Bupati Selayar  Muh. Basli Ali dalam hal ini sebagai Pemohon I, dan Ketua DPRD Kabupaten Selayar sebagai  Pemohon II , bahwa Permohonan tersebut  tidak dapat diterima.

Putusan ini dinyatakan dalam Rapat Musyawarah Hakim bersama  Delapan Hakim Konstitusi  Pada Rabu 13 Februari 2019, yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi  terbuka untuk umum pada Rabu, 13 Maret 2019, oleh Sembilan Hakim Konstitusi.

Namun, dikutip  dalam Amar Putusan MK  Pada poin Uji Materi , Bupati Selayar  Muh. Basli Ali bersama Ketua DPRD Mappatunru, menyatakan beberapa  Pokok Permohonan diantaranya, bahwa kabupaten Selayar  adalah salah satu kabupaten di Propinsi Sulawesi  Selatan , ketetapan ini  berdasarkan Undang -Undang  Nomor  29 Tahun 1959, tentang “ pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi.

Serta , Peraturan Mentri  Dalam Negri ( Mendagri )  Nomor  45  Tahun 2011 tentang  Wilayah Administasi Pulau Kakabia, pada pasal 3 dinyatakan  “ Pulau Kakabia dinyatakan masuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.

Undang – undang  inilah yang menguatkan Bupati Selayar terus menginginkan Pulau Kakabia, adik kandung  salah satu Anggota DPR RI dari Partai Nasdem  asal Sulawesi  Selatan Muh. Rapsel Ali yang juga anak mantu dari Wapres Maruf Amin, terus berupaya agar pulau tersebut berada di wilayahnya.

Terkait situasi tersebut , Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH bersama Bupati  Buton Selatan Arusani  tengah menangani sengketa perbatasan ini, gubernur mengakui bahwa persoalan ini telah berlangsung lama dan telah diproses di mahkamah konstitusi, kegiatan ini terangkai  dalam Kunjungan  Kerja ( kunker ) pekan kemarin,  yang dilaksanakan di Empat Kementrian sejak  17 hingga 19 Februari  2021.

Untuk diketahui  Potensi  Perikanan  ekspor ikan laut diwilayah perairan laut  Busel kurang lebih  mencapai  ± 41.168,52 ton, sehingga wajar  Kabupaten Buton Selatan merupakan jalur ikan terbesar di Indonesia. Selain itu , terdapat pula potensi budidaya rumput laut yang produksinya mencapai ± 1.258,89 ton. Hal terdapat dalam Data Pemkab Busel  yang dihimpun dari Kabupaten Buton tahun 2012.

Wilayah Busel merupakan jalur migrasi ikan terbesar di Indonesia, denganpotensi ekspor ikan laut mencapai kurang lebih 41.168,52 ton. Potensi perikanan tangkap sebesar 58.027,01 ton sedangkan potensi perikanan budidaya didominasi rumput laut dengan produksi sebesar 3.038,52 ton.

Hal ini dapat terlihat bahwa luas wilayah Busel sebagian besar lautan dibandingkan dengan wilayah daratannya. Kondisi ini menjadikan wilayah itu menjadi jalur migrasi ikan terbesar di Indonesia. Potensi ini telah terdata dalam profil Kawasan Konservasi Sultra  E-KKP3K  Direktorat  Konservasi Kawasan Dan Jenis Ikan , Direktorat  Jendral Kelautan , Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015.

Optimized by Optimole