FPI Sultra Sampaikan Pernyataan Sikap, Di Dewan Rakyat

Kendari.ST – Saat mendatangi Kantor DPRD Kota Kendari dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Fron Pembela Islam (FPI) membawa beberapa tuntutan serta pernyataan sikap. Kedatangan FPI kali ini, terkait adanya pelanggaran HAM yakni terbunuhnya enam Laskar FPI dan terjadi Kriminalisasi Ulama DR. Habib Muhammad Rizieq Shihab LC Bin Husen Shihab, beberapa waktu lalu. Dari 10 orang perwakilan Forum Pembela Islam (FPI) Sultra dipimpin oleh Uztads Muh. Arif Nur Al Wanua (Ketua DPD FPI Sultra).

Dalam pertemuan dan hearing tersebut, Muh. Arif Nur Al Wanua (Ketua FPI Sultra) menjelaskan, maksud dan tujuan FPI Sultra datang di DPRD adalah untuk menyampaikan pernyataan sikap pengurus persatuan Ummat Fron Pembela Islam (FPI) terkait Insiden tertembaknya enam Syuhada Pahlawan Revolusi Ahlak.

“Adapun permintaan kami, yang pertama Usut tuntas pembunuhan enam syuhada, kedua bebaskan imam besar HABIB RIZIEQ SIHAB tanpa syarat. Kedua, stop kriminalisasi ulama, ketiga kepada enam syuhada pahlawan revolusi ahlak, kami mengucapkan sesungguhnya kita semua hamba-hamba Allah dan kepadanya jugalah kita semua akan kembali,”jelasnya.

Lanjut Muh. Arif, keempat, kepada keluarga enam syuhada dan kawan-kawan seperjuangan utamanya yang muina imam besar AL HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN BIN SIHAB, pihaknya menyampaikan, semoga Allah memberikan kesabaran dan seraya mengharap ridhonya. Kemudian yang kelima, kepada kaum muslimin, Ia meminta semua pihak mendoakan semoga mendapat pahala dan kesabaran. Selalu diberikan syafaat kepada keenam syuhada dan kelak disisinya dan mereka menjadi pendahulu yang kelak menjemput di alam Syurga.

“Kami menghimbau agar semua muslim mendoakan ke enam syuhada dan berdoa untukkeutuhan dan keselamatan NKRI serta untuk keselamatan para pejuang keadilan. Seterusnya, kepada yang merasa berbuat atau mempunyai andil walaupun dengan sepenggal kata dalam insiden penembakan, yang mengakibatkan enam syuhada syahid ketahuila bahwasanya di sisi Allah ada hitungan yang tidak mungkin hilang dan di pungkiri. Agar segera meminta maaf dan melakukan taubat nasuha, karena Allah dapat menerangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan sejujur-jujurnya ( Al Quran di surah Al Baqarah Ayat 160),” tegasnya.

Kemudian, tambahnya, hindari saling melempar tuduhan dan fitnan Kepada pihak lain tanpa adanya bukti dan saksi yang falid. Karena sesungguhnya ltu adalah perbuatan yang keji sebagaimana tertulis di dalam kitab suci Al Quran Surah Annisa Ayat 112.

Serta, kepada aparat penegak hukum, pihaknya menyampaian kenapa hanya HABIB RIZIEQ SIHAB yang di tuntut secara hukum, atas pasal Kerumunan massa di mega mendung dan petamburan. Padahal HABIB RIZIEQ SIHAB sudah membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, sedangkan ditempat laln terbukti banyak kerumunan yangmelanggar protokoler kesehatan namun udak adua sanksi apapun sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kepada Komnas HAM kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pemanggilan kepada Kapolda Metrojaya dan Dirut Jasa Marga, untuk dimintai keterangan. Kami berharap di bentuknya tim pencari fakta untuk menguak kejadian yang sesungguhnya.

 

Serta, kepada Presiden Republik Indonesia, kami meminta bila mana nanti dari hasil investigasi tim pencari fakta, para pelaku terbukti melakukan pelanggaran HAM, maka pelaku hendaknya diberikan sanksi berat berupa pencopotan. Kami juga meminta kepada semua elemen masyarakat secara umum, agar bisa menahan diri dari hal-hal berbau provokasi yang mungkin muncul dari kabar yang simpang siur dari kejadian tersebut,” tandasnya.

Diwaktu yang berbeda, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Andurrahman Saleh SH, M.Si mengatakan, dalam forum ini semua bertemu berdasarkan situasi yang ketahui bersama, dan ini merupakan ujian bagi semua pihak.

“Atas nama DPRD Sultra, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Ustadz Muh. Arif Nur Al Wanua (Ketua FPI Sultra) dan kawan-kawan serta kami turut berbela sungkawa atas syuhada yang telah mendahului kita, semoga amala ibadahnya diterima disisi-Nya,”tutupnya.

Sementara itu, ditempat yang berbeda, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST, mengungkapkan, pernyataan sikap yang disampaikan FPI Sultra sampaikan sebagai pegangan, untuk tim pencari fakta dalam menegakan keadilandan.

“Kami dari DPRD Kota Kendari mengharapkan, mari sama-sama kita mengawal proses hukum sesuai tingkatan kami, kita semua menunggu apa yang menjadi perkembangan kasus ini. Kami pimpinan DPRD kota Kendari, mengucapkan terimakasih banyak atas waktunya pada hari ini, tidak ada yang bisa kita simpulkan atau perdebatkan, karena kita semua masih menunggu hasil proses dari pihak yang berwajib,”ringkasnya.

Adapun nama- nama perwakilan FPI sbb:

1. Uztads Muh. Arif Nur Al Wanua (DPD FPI Sultra)
2. Ust. Samarun DPW kolaka
3. Ust. Aswal DPW kolaka
4. Ust. Adi DPD kendari
5. Ust. Zuhri DPD kendari
6. Ust. Fauzi DPD kendari
7. Ust. Husnan DPW kolaka
8. Ust. Fendi DPD kendari
9. Ust. Andi DPD kendari
10. Ust. Panji DPD kendari

Optimized by Optimole