Gubernur Sultra Pimpin Apel Operasi Anoa 2021 Dan Intruksikan Larangan Mudik

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi SH menjadi Inspektur Upacara pada kegiatan gelar Apel Operasi Ketupat Anoa 2021, yang dilaksanakan dilapangan Upacara Markas Besar (Mabes) Kepolisian Daerah Sultra, Rabu, 05 Mei 2021, Doc. Foto Istimewa.

“ Pengaman mudik boleh melakukan penegakan hukum kepada warga yang bandel “

Sultra.Sultratoday.- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi SH menjadi Inspektur Upacara Apel  Gelar  Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2021, kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan upacara Markas Besar (Mabes) Kepolisian Daerah Provinsi Sultra, Rabu, (05/05).

Di hadiri seluruh Unsur Vertikal Pejabat Daerah , terkhusus unsur TNI dan kepolisian serta Mitra Kamtibmas lainnya, kegiatan ini merupakan gelar pasukan sebagai pengecekan akhir kesiapan pasukan personil gabungan semua unsur pengamanan lebaran dan penyekatan dan pembatasan  mudik, sebagaimana yang telah diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo, hal ini dilakukan guna mengantisipasi  ledakan kasus Positif Covid-19 khususnya menghadapi Perayaan Idul Fitrih 1442 Hijriah 2021.

Lebih lanjut, dalam amanat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo  yang dibacakan oleh Gubernur Ali Mazi menegaskan bahwa larangan mudik secara Nasional bersifat tunggal dan tidak boleh diterjemahkan macam-macam, diharapkan bagi masyarakat sultra dapat mematuhi instruksi tersebut.

“ lihat india, Singapura, dan Malaisya, lonjakan kasus baru akibat gelombang kedua sudah mencapai ratusan ribu jiwa setiap harinya, korban covid-19 di india mencapai 19 juta orang, malkanya pemerintah pusat segera menyiapkan antisipasi, kita tidak boleh lengah sebagaimana di september 2019, kita harus patuhi aturan, tidak boleh lagi diterjemahkan, kita diindonesia , khususnya di sultra, tidak menginginkan hal ini terjadi,” ungkap gubernur pula.

Terkait situasi tersebut, sebagai tindak lanjut Intruksi Presiden , Gubernur Ali Mazi menginstruksi larangan mudik harus diikuti, pemerintah setempat  juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/1898 tentang  “Petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota dalam Propinsi Sulawesi Tenggara  dengan Transportasi Selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun2021, dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 4 Mei 2021.

Selain itu,  guna mendukung penerapan ini  dalam tahapan persiapan personil dan sarana pendukung  Operasi Ketupat  Anoa 2021 secara Nasional , unsur Polri menurunkan 90.592 personil, unsur  TNI melibatkan 11.533 personil, dan 52.880 personil dari Instansi gabungan Sat Pol PP, serta Dinas perhubungan, dan dinas Kesehatan, Jasa Raharja, dan personil Pramuka.

Para personil  gabungan ini ditempatkan di 38 Pos penyekatan guna mengantisipasi masyarakat yang berniat untuk mudik, Posko pengamanan ini  juga memiliki fungsi ganda sebagai pos pengendalian penyebaran Covid-19, dan harus seuai dengan Protap kesehatan, posko ini juga berfungsi sebagai titik pengawasan dan pengecekan Dokumen khusus diantaranya harus memiliki Sertifikat Vaksinasi dan hasil Test Antigen negatif Covid-19.

Tanamkan dan prioritaskan langkah penegakan yang humanis, pengamanan mudik boleh melakukan penegakan hukum kepada warga yang bandel, penegakan hukum harus dilaksanakan sebagai upaya terakhir dalam pengetatan mudik,tegas Gubernur pula.

 

 

 

 

 

Optimized by Optimole