PN Unaaha Cek Objek Tanah Sengketa, Tim Lowyers Tergugat : ” bukti yuridisnya belum jelas “

Konawe.sultratoday.co.id – Pengadilan Negri Unaaha Kabupaten Konawe melakukan pemeriksaan objek perkara 29 PDTG 2020, sengketa kepemilikan sebidang tanah itu berada di Kecamatan Lalonggasumeeto, persoalan kepemilikan ini terjadi antara kedua Desa yakni Desa Puuwonua dan Desa Lalombonda.

” kita melakukan pemeriksaan objek setempat, dalam perkara 29 pdtg 2020 PN Unaaha, antara penggugat yang jumlahnya 29 orang dan tergugat empat orang”, terang Ketua Majelis Hakim Febrian Hali , usai melaksanakan pemeriksaan objek sengketa, Jumat,(19/02).

Meskipun persoalan ini belum menemukan titik temu , Oleh Febrian mengatakan pemeriksaan objek sengketa merupakan hal yang harus dilaksanakan dan ini sesuai aturan dalam setiap perkara pada gugatan yang dilayangkan.

“walau cek objeknya, karena ini perkara tanah, ada kewajiban majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat, yah karena apabila dalam perkara tanah tidak melakukan pemeriksaan tanah itu, nanti putusannya tidak dapat diterima”, ujar febrian pula.

Diketahui sebelumnya, gugatan ini pernah dimediasi secara kekeluargaan antara para penggugat yang berada di Desa Puuwonua dan tergugat dari desa lalomboda.

” perkara sengketa tanah ini sudah diupayakan melalui jalur mediasi dan upaya ganti rugi kepada pembeli tanah, namun tidak menghasilkan titik temu sehingga penggugat melanjutkan masalah tersebut ke pengadilan negeri konawe” ujar Kades Puuwonua Nurman dalam keterangannya kepada awak media.

Nurman juga mengatakan, bahwa sebidang tanah milik warga desanya telah masuk dalam tapal batas desa Lalombonda. Hal ini diperkuat dengan adanya data tapal batas wilayah dari Badan Pusat Statistik milik Kabupaten Konawe.

Namun terkait kepemilikan tergugat ia juga mengakui bahwa telah terbit alas hak kepemilikan yang dimiliki oleh pihak tergugat yakni berupa Surat pemberitahuan pajak tertuang ( SPPT ) yang terbit tahun 2020. Iapun tidak merasa mengeluarkan surat administrasi tersebut.

” ini masuk desa puuwonua ini petanya”, ungkapnya sambil menujukan data peta PBS saat meneliti Objek sengketa , yang disaksikan PN Unaaha dan BPN Konawe.

Terkait permasalahan tersebut, salah satu Tim Pengacara tergugat Rizal SH.MH , mengatakan bahwa pihak pemerintah Desa Puuwonua hingga saat ini belum menunjukan alas hak yang akurat , sebab menurutnya keabsahan tapal batas desa harusnya dirembukan terlebih dahulu di pemerintah kecamatan melalui masyarakat kedua Desa tersebut.

” kenapa dikatakan milik desa Lalombonda karena terbukti dalam batas dan PBB, persoalan palbatas itu tidak gampang harus melalui Tim rancangan RTRW, yang dihadirkan masyarakat desa dan diketahuia camat dan bupati, sampai sidang pun mereka tidak bisa memberikan bukti itu, turun temurun warga didesa lalombonda mengelolah kampung ini”, ungkapnya kepada awak media.

Terkait sengketa ini , lebih lanjut salah satu warga tergugat mengungkapkan bahwa sebidang tanah yang dimilikinya adalah tanah budel milik famili suaminya dan, telah dimiliki secara turun temurun sejak mendiami desa lalombonda pada Tahun 1965, ujar salah satu tergugat Marwati , kepada awak media.

meski polemik ini masih bergulir ketahapan persidangan akhir, namun Kepala desa Puuwonua tidak mengetahui secara histori kepememilikan sebidang tanah tersebut.

“saya tidak tahu soal cerita dulu , karena saya baru menjabat sebagai kades tahun 2016”, gumam Nurman pula.

Optimized by Optimole