Eksekusi Lahan Ricuh, Satu Unit Alat Berat Di Rusak Massa

Ketgam : Eksekusi lahan di Jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (28/8/2020)

Kendari, Sultratoday. co.id- Dua rumah yang berdiri diatas lahan seluas 1.800 meter persegi di Jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ( Sultra) harus rata dengan tanah.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bahwa lahan tersebut di menangkan Kamal Pasya dan harus dieksekusi.

Berdasarkan pantauan Sultratoday.co.id, Pihak Panitera Pengadilan Negeri Kendari selaku pihak eksekutor mendapat penolakan dengan perlawanan dari pihak tergugat. Sempat terjadi aksi lempar batu oleh pihak pendukung dan pihak tergugat yang mengakibatkan 1 unit kaca expakator pecah. Polisi kemudian membalas dengan tembakan gas air mata dan water Canon (WTC).

Panitera Pengadilan Negeri Kendari, Drs.HL.M.Sudisman,SH,MH mengungkapkan, eksekusi lahan tersebut, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2585 K/PDT/2017 tanggal 14 November 2017.

“Pelaksanan eksekusi hari ini berdasarkan keputusan pengadilan negeri, Dengan lahan seluas 1.800 meter persegi, Sesuai Amar putusan Mahkamah Agung adalah memerintahkan pengosongan lahan yang telah dimenangkan oleh Penggugat Kamal Pasha,” ucapnya

Oleh karena itu, kata Sudisman, pihaknya melaksanakan perintah itu pada hari ini setelah sempat tertunda sebanyak tiga kali.

Anak laki- laki Kamal Pasya yaitu Hendra Kamal juga hadir dalam eksekusi menjelaskan, proses eksekusi kali ini tidak dapat dihentikan karena sudah sesuai Putusan MA dan sudah melewati proses yang panjang.

“Proses eksekusi lahan ini yang ketiga kali baru bisa terlaksana yang sebelumnya tanggal 25 Agustus 2020 namun batal karena ada mis komunikasi antara BPN dan surat pemberitahuan belum diterima kemudian jatuh putusan(eksekusi) lagi tanggal Jumat,(28/8/2020),” jelas Hendra

Dia juga mengatakan, untuk mempersilahkan pihak tergugat jika ingin melakukan banding, namun tak menghentikan eksekusi yang sedang berlangsung.

“Silahkan(banding) itu hak warga negara, namun itu tidak dapat menghentikan eksekusi hari ini karena putusan eksekusi ini langsung dari Mahkama Agung (MA),” jelasnya.

Masih ditempat yang sama Rizal SH.MH selaku kuasa hukum tergugat menegaskan tidak melawan putusan eksekusi yang dilakukan hari ini.

“Kami masih ada ruang, maka di ajukannya gugatan baru di pengadilan Negeri kendari dan itu sudah masuk e-Court Mahkamah Agung,”Pungkasnya.

 

Reporter : Ardi

Optimized by Optimole