Kendari, Sultratoday.co.id – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku kejahatan pencurian di Lorong Ilmiah, Mataiwoi, Wua-Wua pada 15 Agustus 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata, mengatakan, tersangka dijebak dengan berpura-pura membeli barang elektronik di grup facebook Kendari Jual Beli (KJB) yang diposting oleh pelaku berinisial SP (36).
“Tersangka kebetulan memposting jualan di KJB, kemudian kita pancing melakukan transaksi. Dan barang bukti kami amankan dari rumah tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Kendari, Selasa, (24/8/2020).
Gede Pranata mengungkapkan , modus pelaku beraksi saat malam hari dengan membobol jendela rumah warga.
“Sebelumnya pelaku beraksi di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada 15 Agustus 2020, pukul 05.00 Wita. Pada aksinya itu, pelaku menggasak sejumlah barang elektronik korban berupa Handphone dan Notebook,” ungkapnya.
Gede mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka SP (36) merupakan gembong pencurian barang elektronik.
“Sudah dua kali pernah ditangkap dan ini yang ketiga kalinya,” jelasnya.
“Atas perbuatannya SP (36) yang merupakan warga Kelurahan Punggaloba ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Ilfa