SultraToday.Co.Id. BOMBANA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) Mardin Fahrun menyatakan kritikan terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Dinas Pertanian Kabupaten Bombana , hal tersebut diungkapkan dalam keterangannya kepada awak media, pada Jumat , ( 3/1/2025).
Dalam keterangan mardin mengatakan, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan ke kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI pada Desember Tahun 2023. namun selang tahun berjalan hingga 2025 Kasus tersebut belum mendapatkan titik terang atau terkesan mati suri.
” Laporan kami sudah masukkan ke Kejaksaan Agung itu Desember 2023 Lalu. Tapi laporan tersebut telah dikembalikan ke Daerah dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra ,” Ungkap Mardin.
Adapun tekait pelimpahan dugaan kasus tipikor Dinas Pertanian tersebut Pihaknyapun telah berkoordinasi langsung ke kantor Kejati Sultra dan bertemu dengan salah satu penyidik.
” saya telah konfirmasi ke Kantor Kejati Sultra beberapa pekan lalu , bertemu langsung dengan penyidik inisial B , yang menangani kasus tersebut, pun mengatakan ” iya laporannya tadi malam tiba dimeja saya ,” Beber Mardin pula.
Tidak hanya itu, pekan lalu saya juga berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Bombana melalui kepala seksi tindak pidana khusus, beliau menyampaikan bahwa benar, pernah di serahkan ke kami, tapi saya sudah kasih kembali , itu pelaksanaan tugas intel di Kejati, anehkan , ” Beber Mardin Pula.
Tidak hanya itu , mardin juga mengatakan sebelumnya pekan lalu kasus ini telah dikonfimasi oleh awak media lainnya , namun belum mendapatkan tanggapan.
” Pekan lalu tepatnya pada tanggal 28 Desember 2024 kawan – kawan media melakukan konfirmasi melalui Puspenkum bang Dody namun tidak mendapat respon ataupun tanggapan,” Ungkap Mardin pula.
Terkait kasus dugaan Tipikor tersebut , pihak awak media SultraToday, berusaha mengkonfirmasi langsung Kepala Seksi ( Kasi) Penerangan Hukum ( Penkum) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sultra Dody.SH , ia mengatakan bahwa kasus teresebut telah di limpahkan ke Kejari Kabupaten Bombana .
Meski demikian Pihak Kasi Penkum tidak membeberkan secara detail kapan pelimpahan itu dilaksanakan.
” untuk lebih jelas terkait laporan tersebut bisa dikonfirmasi ke kejari Bombana ..karena disana laporan tersebut ditindaklanjuti.,” ujar Dody saat dikonfirmasi via Whatssap, pada sabtu dan baru dijawab pad Minggu ,(5/1/2025).
Terkait mangkraknya kasus tersebut Ketua DPD LAKI meminta agar Kejagung RI melakukan tindakan pengawasan atas kinerja Kejati Sultra, pernyataan ini dilontarkan demi untuk menumbuhkan kepercayaan terhadap Lembaga Korps Adiyaksa khususnya di Sultra.
” Secara kelembagaan kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia , untuk segera mengevaluasi kinerja kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, agar kedepannya tidak diragukan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa, ” Tegas Ketua DPD LAKI Sultra.