Kendari, Sultratoday.co.id – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin membantah bahwa dirinya telah melakukan penipuan seperti yang telah dituduhkan oleh Hansen Hakim sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ruksamin, Fahd Atsur yanga mengatakan bahwa kliennya merasa tak pernah menjanjikan atau memerintahkan Hansen Hakim untuk mengerjakan proyek interior Rumah Jabatan (Rujab) dan ruangan kerja Bupati dan Wakil Bupati Konut pada 2016 silam.
“Memang betul pak Ruksamin pernah bertemu dengan Hansen Hakim pada 2016 lalu, namun pak Ruksamin tidak pernah menjanjikan atau memberikan proyek pengerjaan interior ke Hansen,” ungkap Fahd, Jumat (21/08/2020).
Menurut Fahd, aduan yang telah dilayangkan oleh Hansen tidak memiliki dasar yang kuat. Untuk itu, Fahd meminta Hansen untuk membuktikan secara real bukti dari aduannya tersebut.
“Kalau memang Hansen merasa dia pernah dijanjikan pengerjaan interior silahkan buktikan secara real. Baik dari segi proses pengerjaan hingga anggaran pribadi yang digunakannya,” katanya.
Ddalam sebuah pengerjaan proyek pemerintah, jelas Fahd, aturannya terlebih dahulu harus melalui persetuan dari pihak DPRD atas usulan pemerintah kabupaten. Kemudian dimasukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lalu dilakukan lelang.
“Namun ini beda, fisiknya dikerjakan terlebih dahulu, baru mau dialokasiakan anggarannya, kan aneh. Jadi Kami masih menunggu hasil telaah penyidik. Karena proyek diatas Rp. 200 juta itu bukan penunjukan langsung melainkan harus melalui proses lelang,” jelas Fahd.
Senada dengan hal tersebut, Rahmat Karno yang juga kuasa hukum Ruksamin mengatakan, isu tersebut sengaja di politisasi. Apalagi, Ruksamin kembali bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konut pada Desember 2020 mendatang.
“Ini terjadi 2016, rentang waktunya sangat lama yakni empat tahun. Kalau misal Hansen merasa ditipu, maksimal di 2018 dia sudah mengadukan. Tapi ini kan tidak terjadi,” ujar Rahmat.
Ia mengaku, jika dugaan penipuan yang dilakukan Ruksamin tidak dapat dibuktikan oleh Hansen Hakim, maka pihaknya bakal melaporkan balik Hansen ke polisi terkait pencemaran nama baik.
“Kami menunggu hasil telaah, jika memang tidak ada unsur yang didapat dalam aduannya itu, maka kami siap melaporkan balik, karena prinsipalnya klien kami sudah dicemarkan namanya,” tukas Rahmat.
Untuk diketahui, sebelumnya Hansen Hakim melaporkan Ruksamin di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan pada 5 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Rin