Kendari, Sultratoday.co.id – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 353,23 gram.
Shabu-shabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Sultra selama beberapa bulan terakhir.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka. Total barang bukti yang dimusnahkan sejak Januari hingga hari ini sekitar 3,6 kilogram dan pemusnahan ini merupakan pemusnahan yang keempat kalinya di tahun 2020,” ungkap Kepala BNN Sultra Ghiri Prawijaya, di Kantor BNN Sultra, Rabu (18/8/2020)
Ghiri mengatakan, ada trend peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Sultra dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun lalu dan tahun ini sama, hanya saja mungkin tahun lalu belum diketahui jaringannya dan tahun ini baru diketahui jaringannya,” imbuhnya.
Ghiri menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Selain itu juga barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri, wajib dimusnahkan sesuai perintah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Il
Editor: Ronal