DisdikBud Konut Gelar BimTek Peningkatan kapasitas Pelayanan Di Batam

“ Kalau mau legalisir ijazah bisa lama, kalau sudah kita buatkan prosedurnya . Jadi kami membentuk sistem baru khusus pelayanan, sesuai SOP yang ada. Jadi kita merapikan kembali sistem sistem sesuai SOP yang lebih baik lagi,” ujar asmadin pula.

Kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan WISESA, di hadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara Asmadin.S.Pd.M.M, Di Dampingi Kabid Dikdas Hartawan S.Pd.M.M. .saat melaksanakan BIMTEK pelayanan Birokrasi.

SultraToday.Co.Id.Sultra.Konut – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DikBud) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kapasitas Pelayanan Khusus Steakholder bidang – bidang dilingkup Disdikbud Konut,  kegiatan ini bekerjasama dengan Yayasan Bimtek Lembaga Pelatihan WISESA,yang diselenggarakan selama Tiga hari 5 1/d 7 disalah satu Hotel Di Kota Batam Propinsi Riau. (07/12/2024)

Kegiatan ini di Hadiri Kepala Dikbud Konut Asmadin S.Pd.M.M,, Perwakilan Sekretariat Dinas, Kepala Bidang Dikdas, Kepala Bidang PAUD, Kepala bidang GTK, Bidang Kebudayaan .

Dalam sambutannya, Kepala DikBud Konut Asmadin S.Pd.M.M. menyampaikan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM, melalui Reformasi Birokrasi, dibutuhkan perbaikan kapasitas pelayanan agar lebih prima yang disesuaikan dengan aturan SOP khususnya dilingkup Dikbud konut.

”  Tujuan untuk memperbaiki pelayanan. Ketika ada masalah di lingkup Dikbud konut pihak staf bisa menyelesaikan kalau ada masalah yang datang . Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan, memperbaiki dan meningkatkankan kinerja pelayanan di lingkup dinas Dikbud konut, ” Ujar Asmadin saat membuka kegiatan Bimtek.

Sementara itu Lembaga Wisesa sebagai keynotespeaker dalam bimtek tersebut, menggambarkan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai dan meningkatkan kulitas pelayanan Publik yang disesuaikan dengan reformasi birokrasi.

Menurutnya hal ini merupakan langkah yang paling penting yang harus diterapkan oleh pemerintah setempat, dengan mengacu sesuai dengan grand desain peraturan. Diantaranya reformasi tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan pola pikir serta budaya kerja aparatur.

Dalam Reformasi birokrasi sendiri bertujuan untuk meniadakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki pembuatan dan implementasi kebijakan publik, serta meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas organisasi. Selain itu, reformasi ini juga bertujuan untuk membuat birokrasi di Indonesia lebih antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi perubahan yang terjadi di masyarakat, serta membentuk birokrasi yang terus berkembang (most improved bureaucracy).

“ Kalau mau legalisir ijazah bisa lama, kalau sudah kita buatkan prosedurnya .  Jadi kami membentuk sistem baru khusus pelayanan, sesuai SOP yang ada. Jadi kita merapikan kembali sistem sistem sesuai SOP yang lebih baik lagi,” ujar asmadin pula.

Lebih lanjut, Kasubag Perencanaan Dikbud Ardiansyah Hasaeng Malapua.SH.MH menambahkan, melalui reformasi birokrasi , bimtek ini bertujuan untuk menambah kapasitas pelayanan utamanya pelayanan publik hal ini juga untuk menambah kapasitas SDM agar maksimal dalam melaksanakan ketentuan regulasi sesuai  aturan yang diterapkan.

” Bagaimana caranya pelayanan itu bisa menjadi baik, menjadi nyaman, menjadi inspirasi, makanya sebenarnya tujuan utamanya itu adalah untuk meningkatkan pelayanan di dinas pendidikan. Tidak jauh diambil bagaimana caranya semua staf lingkup dinas Dikbud itu dapat melayani dengan baik ketika misalnya ada masalah yang datang,  atau misalnya ketika ada regalisir ijazah atau pengusaha,  atau laporan laporan administrasi, bagaimana caranya semua bidang semua tupoksi. Untuk meningkatkan, Bagaimana , supaya , satu kenyaman, kedua itu pelayanan itu tidak lama – lama sesuai dengan SOP, dan tidak ada yang melanggar administrasi,” ujar Ardi Pula. (RN/SH)

Optimized by Optimole