Sultratoday.co.id.SULTRA. – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Republik Indonesia (RI) Resmi mensahkan Partai UMMAT menjadi Salah satu Perahu Politik yang di tetapkan pada Jumat 30 Desember 2022.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan dari hasil verifikasi faktual kembali menyatakan dua wilayah propinsi dinyatakan lolos verifikasi faktual.
“Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, dikutib salah satu portal online , dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” lanjutnya.
Dikesempatan lain Ketua DPW Partai UMMAT Propinsi Sulawesi Tenggara mengungkap rasa harunya dengan lolosnya PARTAI UMMAT sebagai peserta Pemilu Di Tahun 2024 mendatang.
” Setelah Resmi KPU RI tetapkan partai Ummat menjadi Peserta pemilu 2024 DPW sultra siap melakukan penjaringan BACALEG DPR-RI DPRD PROVINSI dan Dprd Kabupaten kota,” ujarnya saat dikonfirmasi via HP, Jumat, (30/12).
Terkait lolosnya partai UMMAT dikonfirmasi terpisah Salah satu Anggota KPU Sultra Iwan Rompo mengungkapkan bahwa tidak ada intervensi atas lolosnya verifikasi suatu partai KPU wilayah hanya mengikut instruksi dari KPU RI.
” Tidak ada,kalau sudah diputuskan KPU RI sebagai peserta pemilu maka secara serta merta pelayanan KPU sampai di daerah akan dijalankan sama seperti kepada peserta pemilu yang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp , ( 30/12). (RN).