Di Duga Jual BBM Ilegal Ke Nelayan, Warga Penyalur dari SPBN TPI Wameo ” Itu tidak benar “

Sultratoday.co.id.Sultra – Dugaan penyaluran BBM untuk kebutuhan nelayan Jenis Solar diduga disalurkan secara ilega olehl salah satu warga penyalur mengatakan hal itu tidaklah benar adanya.

Kegiatan penyaluran BBM jenis solar berada Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ( SPBN) TPI Wameo, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Salah satu warga penyalur yang tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa kegiatan ini hanya untuk memenuhi suplai saat nelayan tengah berlabuh ketika kehabisan BBM ditengah laut, kegiatan ini juga untuk memenuhi kebutuhan saat pasang surut terjadi.

” Apalagi, pada hari Kamis, tanggal 10/11/ 2022 sekitar jam 11.25 wita, telah dirilis berita pada salah satu media online di Sultra, menyebutkan salah oknum anggota Satpolairud Polres Baubau berpangkat Bripka dan berinisial SS diduga melakukan kegiatan bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara illegal. Itu adalah berita yang sangat tendensius dan merusak citra Polairud Polres Baubau. Karena Sat Polairud, hanya bertugas mengawal dan bukan melegalkan yang salah,” tandasnya.

Menurutnya, dalam pemberitaan itu juga menjelaskan, BBM jenis solar tersebut diperoleh dari salah satu SPBU di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan dari stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau dengan harga subsidi. Selanjutnya dijual ke Kecamatan Siompu dan Kecamatan Batuatas Kabupaten Busel serta Kabupaten Wakatobi dengan harga Industri. Ini juga merupakan berita yang salah kaprah dan tidak mempunyai dasar.

” Apalagi dokumentasi pemuatan BBM yang beredar pada media online tersebut, merupakan foto-foto lama yang kami ambil sendiri dan teman-teman sekitar 2 bulan yang lalu. Dimana, foto-foto tersebut, sebagi bahan guyonan atau candaan yang di uploadnya pada group yang anggotanya berjumlah 10 orang. Tidak tau itu foto bisa menyebar kemana-mana, dan dijadikan foto sumber berita yang tidak tau asal muasal foto tersebut, ” ujanya  saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu ,(13/11).

Iapun menegaskan bahwa BBM yang dituding ilegal tersebut, merupakan jatah kapal nelayan yang dibeli dari SPBN Wameo oleh pemilik kapal nelayan. BBM ini, sebagai kebutuhan operasional berlayar memancing ikan. Ia dan teman-teman pemilik kapal, hanya mengantar BBM setiap harinya, karena terkadang, kapal nelayan tidak dapat mengisi langsung pada SPBN Wameo jika air laut sedang surut.

” BBM yang kami antarkan bersama kawan-kawan adalah merupakan BBM jatah kapal nelayan yang bedomisili di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. BBM tersebut sengaja mereka simpan di bawah kolong rumah mereka, karena kalau disimpan di kapal BBM tersebut sering hilang kalau kapalnya tidak di jaga, ” tutupnya.

Untuk diketahui, Petugas Kepolisian telah melaksanakan tugas pengamanan pada SPBU dan SPBN di wilayah hukum Polres Bau Bau, pelaksanaan tugas Kepolisian tersebut berdasarkan Sprin Kapolres Bau Bau, Nomor : Sprin / 764 / VIII / PAM.3.3. / 2022 tertanggal 26 Agustus 2022. Dimana, petugas Kepolisian Satpolairud melaksanakan pengamanan dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi pada SPBN Wameo.

Setelah dilakukan penertiban pendistribusian BBM bersubsidi oleh pihak Kepolisian Polres Bau Bau, beberapa orang pemilik kapal pemuat BBM bersubsidi yang selama ini bekerja sama dengan nelayan kesulitan mendapatkan stok BBM dalam jumlah besar.

Akibat dari dugaan ini beberapa pemilik kapal, merasa dirugikan dengan adanya penertiban tersebut, apalagi dalam pemberitaan tersebut, seolah mencari-cari kesalahan yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas dari intansi Kepolisian khususnya Satpolair Polres Bau Bau. (

Optimized by Optimole