Terkena Imbas KepMen , Dana Transfer Pempus Untuk Sultra Mengalami Penurunan

Sultratoday.co.id.Sultra – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyampaikan pidato nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBDP) Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna bersama anggota DPR Sultra, Senin malam, (26/09).

Dalam pidatonya Gubernur menyampaikan, dana transfer alokasi umum dari pemerintah pusat (PemPus) ke Daerah Sultra mengalami penurunan sebesar 0,28 persen.

hal ini, terjadi akibat Keputusan Mentri (KepMen) Mentri Keuangan Nomor 10/KM.7/ 2022 ” tentang pemotongan dana alokasi umum Tahun Anggaran 2022″, ungkap gubernur dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna Anggaran Perubahan APBD 2022 di Gedung Paripurna DPR Sultra, Senin, (26/09).

” Alokasi umum Tahun Anggaran 2022 tahap pertama atas sisa dana alokasi khusus non fisik di rekening kas umum daerah, sampai dengan tahun anggaran 2021, dan peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2022 ” tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN, serta , serta perubahan alokasi DAK menyesuaikan hasil desk dengan kementrian lembaga teknis,” sambut gubernur pula.

Disisi lain gubernur juga menyampaikan , terdapat perubahan dalam estimasi kebutuhan belanja daerah , dimana semula direncanakan sebesar RP. 4,767 Triliun berubah naik menjadi RP. 5,296 Triliun atau bertambah sebesar Rp. 529.513 Milyar atau naik sebesar 11,11 persen.

” Pemanfaatan belanja yang ada dipergunakan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati bersama dalam kebijakan umum, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun anggaran 2022, yang secara teknis prioritas pembangunan dimaksud dilaksanakan oleh seluruh OPD sesuai dengan tupoksi dan fungsinya masing- masing”, Ungkap Ali Mazi .

Secara rinci, gubernur menjabarkan, terdapat kebutuhan belanja Operasi Yang semula direncanakan sebesar RP. 2,551 Triliun berubah menjadi RP. 2,858 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar 12,04 persen .

Kebutuhan tersebut disebabkan oleh naiknya belanja pegawai sebesar 0,86 persen, belanja barang dan jasa yang naik sebesar 29,60 persen , serta belanja Hibah naik sebesar 76,11 persen , dan juga belanja bantuan sosial yang semula tidak dianggarkan menjadi sebesar RP. 2, 565 Miliyar.

” sementara belanja bunga tetap, tidak mengalami perubahan , di sisi lain, untuk belanja modal, juga mengalami perubahan , semula direncanakan sebesar RP. 1,603 Triliun , berubah menjadi RP 1,786 Triliun atau naik sebesar 11,45 persen ,” ujar gubernur menambahkan.

Sementara untuk belanja tidak terduga juga mengalami kenaikan sebesar 14,07 persen, dan belanja transfer naik sebesar 6,06 persen, khusus untuk belanja Operasi berupa belanja barang dan jasa maupun modal, dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang tersebar di masing masing OPD terkait, ungkap gubernur pula. (R;).

Optimized by Optimole