Sultratoday.co.id.Sultra – Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih Opini Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke -9, oleh BPK RI penilaian ini diberikan atas laporan Keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021 , penyerahan laporan ini dilaksanakan Di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sultra, Selasa, (24/05).
Anggota Auditorat Utama Keuangan Negara AKN IV Haerul Saleh SH.,CRA.,CRP, Mewakili AKN VI BPK RI, mengatakan pada laporan LKPD Provinsi sultra BPK RI melakukan penerapan kebijakan terintegrasi dengan metode secara Long From Audit Report atau secara (LFAR), saleh menambahkan cara ini bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“ dengan adanya penekanan pada kinerja pemerintah daerah dalam mengelolah program yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Dengan LFAR , diharapkan pemerintah daerah tidak hanya mengejar opini WTP, tetapi juga terdorong untuk mengelolah keuangan daerah secara efektif dan efesien,” ujar Haerul Saleh dalam sambutannya, (24/05).
Haerul menambahkan, berdasarkan kebijakan LAFR, topik pemeriksaan kinerja ini didasarkan pada program prioritas dan siknifikan, atas upaya pemerintah dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan. Dengan sasaran pemeriksaan meliputi diantaranya kebijakan Pemda untuk menanggulangi kemiskinan, dan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat miskin untuk menanggulangi kemiskinan.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada pemerintah propinsi sulawesi tenggara per desember 2021, terdapat total 2.216 rekomendasi senilai RP. 189,4 Miliar. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 1.765 rekomendasi senilai RP.83,9 Miliar atau 79,65 persen dari dari total rekomendasi telah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi.
Sementara, sebanyak 405 rekomendasi dengan nilai RP.81,29 Miliar atau 18,28 persen dari total rekomendasi implementasinya belum sesuai rekomendasi dan sedang dalam proses tindak lanjut. Lalu, sebanyak 38 rekomendasi dengan nilai RP. 2,48 Miliar atau 1,71 persen dari total rekomendasi belum ditindak lanjuti, dan 8 rekomendasi senilai RP. 17,23 miliar atau 0,36 persen dari total rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang sah.
“ untuk ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun 2021, BPK Sultra telah menerbitkan 30 LHP yang terdiri dari 18 LHP Keuangan, 7 LHP Kinerja, dan 5 LHP Kinerja dengan tujuan tertentu, dari seluruh LHP tersebut, terdapat 407 temuan pemeriksaan dan 1.280 rekomendasi, dimana 144 adalah penyimpangan administrasi, 79 permasalahan efektivitas , efisiensi, dan kehematan, 241 kelemahan pengendalian intern, dan 202 permasalahan ketidakpatuhan,” ungkap Haerul saleh dalam paparannya.