Kembangkan Investasi , Mendagri Himbau Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Batas Wilayah

Sultratoday.co.id.Jakarta – Mentri Dalam Negri  Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi instruksi pentingnya perhatian atas kemudahan perizinan investasi atau izin usaha utamanya ditingkat Daerah. Olehnya diharapkan daerah segera melaksanakan derelgulasi atau pemangkasan peraturan agar tidak memperlambat perizinan dalam berusaha serta melakukan reformasi birokrasi , regulasi ini bertujuan untuk mencegah pungli dalam birokrasi pemerintahan setempat.

Hal itu disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Kerja Gubernur dan Bupati/Wali Kota tentang Penegasan Batas Daerah dan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di Sasana Bakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/04/2021) pagi. Rapat ini juga dihadiri Pj Gubernur Kalsel, Gubernur Sumsel, Gubernur Banten dan Wagub NTT, bupati/wali kota, pejabat Kemendagri dan BNPP, Ketua BIG, Ketua LAPAN serta Direktur Topografi TNI AD.

Oleh Mendagri Tito Karnavian menambahkan kehadiran investasi sangat penting bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Mendagri mencontohkan ‘ bagaimana pandemi memukul hampir semua sektor di daerah di Indonesia, membuat daerah kehilangan penghasilan dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Namun, ada tiga daerah yang tetap bertahan bahkan penghasilan daerahnya mencapai surplus.

“Tiga provinsi ini karena ada investasi, ada perusahaan besar yang tetap beroperasi, yakni di Papua, itu ada Freeport yang tetap ekspor emas, tembaga. Maluku Utara, juga ada perusahaan yang bergerak di nikel juga, lalu Sulteng juga sama nikel. Sumsel lumayan karena tertolong investasi batubara dan sawit. Ini semua karena masih ada investasi ekonomi, ada usaha yang berjalan,” ujar Mendagri.

Pemerintah pusat, kata Mendagri, ingin mendorong percepatan dan pengembangan investasi di daerah melalui UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja bertujuan menarik investasi, menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia yang saat ini akan mengalami bonus demografi usia-usia produktif serta mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyak regulasi di pusat dan daerah yang saling tumpang tindih.

Salah satu bentuk dari upaya pemerintah pusat mendorong daerah mengembangkan dan meningkatkan investasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah yang menjadi acuan dasar dalam penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detil tata ruang (RDTR). PP ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja.

“PP ini mencoba membongkar hambatan utama dalam berusaha atau berinvestasi di daerah, apa itu? Soal batas wilayah yang jelas. Banyak daerah yang batas wilayahnya belum jelas sehingga tidak memiliki RTRW dan RDTR yang jelas. Akhirnya, investor mau mengurus izin bingung, harus ke provinsi atau kabupaten/kota mana dan tidak dapat kejelasan juga, apakah wilayah yang ingin dia bangun itu masuk kawasan industrri, tanah adat, pemukiman atau apa. Akhirnya mereka takut untuk berinvestasi,” jelas Mendagri. (sumber Dirjenadwil Kemendagri).

 

Optimized by Optimole