Sultra.Sultratoday – Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah berupaya mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) , dikutib pada laman Kemendikbud pelaksanaan Tahun ajaran baru akan dilaksanakan Bulan Juli 2021, kesepakatan ini telah diputuskan sesuai dengan surat keputusan bersama Empat Mentri terkait.
Sesuai dengan keputusan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ( DIKBUD) Propinsi Sulawesi Tenggara (SulTra) Asrun Lio sangat mengapresiasi atas terselenggaranya akselerasi pelaksanaan PTM diwilayah sultra , meskipun demikian pihaknya tetap menunggu hasil dari Tim Gugus Tugas Covid-19 sultra terlebih dahulu, dan akan menyesuaikan regulasi yang ditetapkan oleh kemendikbud.
“ kami siap saja, dan tinggal menunggu apakah pemerintah setempat menyatakan siap melakukan tahapan TPM, nantinya kami koordinasikan dulu ke dinas terkait, dalam hal ini gugus tugas covid 19, tentunya mengikut regulasi aturan yang sudah ditetapkan kemendikbud,” , ujar Asrun Lio kepada awak media , kamis(29/03).
Berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya pasca pandemi covid-19, tahapan pembelajaran tatap muka ini akan dilaksanakan secara terbatas, dengan syarat pemerintah setempat harus memenuhi jumlah persebaran Vaksinasi khususnya bagi guru dan tenaga pendidik.
Selain itu penerapan konsep protokol kesehatan juga akan lebih diperketat , oleh kemendikbud menyatakan kebutuhan anggaran Prokes ini secara fleksibilitas sepenuhnya dapat dibebankan melalu dana Alokasi Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Terkait hal tersebut, Lebih lanjut dikonfirmasi terpisah Juru Bicara Tim Satuan Tugas Covid-19 Sultra dr.Wayong mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum mendapatkan surat keputusan tersebut, akan tetapi pihaknya akan berkooordinasi terlebih dahulu kepada tim pengambil kebijakan dipemerintah setempat.
“ saat ini kami belum mendapatkan surat resmi tersebut, kami akan berkoordinasi dulu, memang tim komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) tengah melaksanakan akselerasi tahapan itu”, ujar dr. Wayong ,dalam keterangannya kepada awak media, senin,(04/04).
Oleh Nadiem menambahkan, secara teknis PTM terbatas dijalankan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat , seperti menerapkan 50% kapasitas kelas atau maksimal 18 anak perkelas, menjaga jarak antar tempat duduk siswa, tidak ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan, dan penerapan protokol kesehatan 3M dilingkungan sekolah.
pemerintah setempat juga dapat menutup kembali aktifitas pembelajaran sekolah jika infeksi covid-19 mengalami peningkatan yang siknifikan.
“ hal ini juga berlaku saat pemda menemukan laporan kasus infeksi Covid-19 dilingkungan sekolah, jadi kita, jadi kita harus tetap siaga, jika terjadi infeksi di dalam lingkungan sekolah, sekolah diwajibkan untuk tutup sementara” jelas mendikbud pula.
lebih lanjut Jubir Satgas Covid-19 Sultra mengatakan untuk periode saat ini jumlah kasus pasien yang terpapar covid-19 wilayah sulawesi Tenggara menggalami penurunan secara siknifikan.
” alhamdullillah jumlahnya siknifikan lebih menurun ditahun ini, semoga bisa lebih baik lagi, ini semua tergantung dari pola masyarakat agar lebih waspada dan selalu lebih menerapkan prokes yang telah ditetapkan,” ujar dr. Wayong pula.