LPIP BUTUR Sorot Investasi Tebu, Ini Ungkapan Pak Mentri BKPM RI

Sultra.Sultratoday  –  Direktur Lembaga  Pemerhati  Infrastruktur (LPIP)  Buton Utara (Butur) Zardoni meminta kepastian atas lahan Area Pemanfaatan Lain (APL) yang berada di wilayah Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara, puluhan tahun lahan ini terlantar dan tidak difungsikan pasca ditetapkan menjadi area konsesi Hak Guna Usaha oleh perkebunan Tebu Milik PT. Sumagro Sawitara, hal ini diungkapkannya kepada awak media pekan kemarin, Minggu, (28/03).

“ untuk masyarakat kecamatan kulisusu pada khususnya dan masyarakat buton utara mempertanyakan tentang bagaimana informasi perkembangan keberlanjutan rencana investasi oleh investor yang bergerak di perkebunan yang pernah di janjikan pada saat kampanye (Ridwan-Ahali) beberapa waktu lalu”, ungkap Zardoni .

Ketidakseriusan investasi tersebut menurutnya hanya akan merugikan masyarakat setempat , akibatnya lahan tersebut terlantar dan tidak bisa dimanfaatkan karena telah menjadi lahan investasi milik perusahaan tebu.

“ desakan ini kami sampaikan atas dasar tingginya animo masyarakat yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani untuk membuka lahan baru untuk pengembangan jenis komoditi perkebunan yang memiliki nilai ekonomi seperti nilam dan tanaman porang, namun masyarakat mengalami kebingungan untuk mengolah lahan APL ini “, ujar Zardoni Pula.

Terkait perihal tersebut dikesempatan lain,  Mentri BKPM RI mengatakan  bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu  di kementrian terkait, hal itu akan dikoordinasikan  dalam waktu dekat.

“ kita akan undang deputi terkait nantinya untuk mengevaluasi perizinan ini “, ungkap Bahlil Lahadalian Dalam Konpressnya dirujab Gubernur Sultra, Selasa, (30/03).

Lebih lanjut Gubernur Sultra Ali Mazi juga mengatakan bahwa pemerintah propinsi akan berkoordinasi dengan pemkab setempat dan pemerintah pusat.

“ tadi pak mentrikan sudah menyampaikan, ini akan diadakan evaluasi , jadi mungkin pada bulan maret april itu kita akan evaluasi , karena potensi ini kita akan garap , kita akan evaluasi, kita undang pengusahanya, kapan mau segera dioperasikan, apakah masih mau atau tidak”, ungkap gubernur Sultra menambahkan  dalam Konprensi perssnya,  Bersama Mentri BKPM RI dan Ketum Kadin Indonesia, Serta Kadin Sultra, (30/03).

Diketahui PT. Sumagro Sawitara telah memiliki izin pinjam pakai Tahun  2010 hingga 2015, izin ini berada di Tujuh Desa dengan luas 14 Ribu Hektarare.(RN)

 

 

Optimized by Optimole