Kendari.ST – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ,menggelar kegiatan Bincang Jasa Keuangan (#BIJAK 2021) yang dihadiri puluhan Awak Media Sultra, kegiatan ini Digelar secara Daring dan pertemuan outdoor dihalaman garden hijau Kantor OJK dengan mengikuti Protokol kesehatan Covid-19, Jumat,(5/02).
Dihadiri Kepala OJK Sultra Fredly , bersama Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen , serta Perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI), kegiatan ini membahas tentang perkembangan Industri Jasa Keuangan, dan perkembangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, OJK juga merilis tentang proses konsolidasi PD BPR Bahteramas grup dan merger PT BPR Sejahtera grup, dan penghimbauan waspada investasi ilegal seperti Vtube, serta upaya perlindungan konsumen.
” dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, OJK telah menyusun kebijakan prioritas yaitu perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti dan kendaraan bermotor. Serta mendorong penyaluran kredit/pembiayaan, untuk sektor kesehatan melalui penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit,”urainya.
Di hadiri Perwakilan BSI Sultra, kegiatan ini juga membahas tentang pembentukan Entitas Baru yakni Bank Syariah Indonesia (BSI),dimana Bank ini merupakan Merger dari Tiga Bank BUMN Yakni, PT Bank BNI Syariah, PT Syariah Mandiri, dan PT BRISyariah Tbk., serta perencanaan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 diwilayah sultra.
Oleh Fredly mengatakan, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, saat ini, pihak OJK telah menyusun kebijakan prioritas,yaitu perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit / pembiayaan, juga penurunan bobot resiko kredit untuk kredit / pembiayaan Properti dan kendaraan bermotor .
Selain itu , mendorong penyaluran kredit/pembiayaan untuk sektor kesehatan melalui penyesuaian batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit.
Dalam kebijakan tersebut, OJK optimis sektor keuangan bisa bertahan ditengah pandemi saat ini,kebijakan itu diantaranya, pemberian kemudahan akses keuangan ke pelaku UMKM, yang diberikan melalui KUR klaster, BWM, LKD, UMKM-MU, dan TPAKD, serta penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Melalui stimulus kebijakan baru ,berdasarkan data OJK SULTRA tercatat jumlah restrukturisasi diposisi 22 Januari 2021, terdapat 74.120 debitur terdampak COVID-19 , yang mengajukan relaksasi dengan jumlah nominal yaitu sebesar Rp.4,12 triliun. Adapun, jumlah debitur yang direlaksasi /disetujui, sebesar 67.334 debitur dengan jumlah nominal sebesar Rp3,89 triliun.
“ realisasi restrukturisasi kredit ini terdiri dari, Perbankan sebesar Rp1,55 triliun, Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp2,29 triliun, sedangkan Permodalan Nasional Madani sebesar Rp49 milyar,”terang fredly.
Ia juga menjelaskan untuk Posisi Desember 2020 , saat ini pinjaman yang diberikan oleh perbankan di Sulawesi Tenggara, mencapai sebesar Rp27,49 triliun atau tumbuh sebesar 9,57 % Year on year (yoy). Sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan menurun secara ( yoy) sebesar 16,99%.
Selain itu, untuk Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 18,23% ( yoy), dengan jumlah sebesar Rp.26,09 T. Sementara pada posisi Desember 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal sangat positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sulawesi Tenggara sebesar Rp202,39 Miliar (403,58% yoy), dengan peningkatan jumlah investor sebesar 102,30% (yoy) dengan jumlah investor sebesar 17.525.
“Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Desember 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 1,96%.”, ungkapnya .
Sementara itu, likuiditas perbankan daerah berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi Desember 2020 sebesar 87,03%.
Terkait kebijakan keuangan untuk perbaikan ekonomi rakyat Sultra, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini juga memberikan kepercayaan kepada PT Bank Sultra melalui Plafond Anggaran sebesar RP. 100 Miliar, anggaran ini khusus penyaluran KUR.
“ dalam mendukung program PEN, Bank Sultra secara proaktif turut membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bank Sultra telah bekerjasama dengan kementerian Keuangan RI, melalui DJPB dalam hal penempatan Dana Pemerintah sebesar Rp.200 Miliar dan berkomitmen untuk meningkatkan penyaluran kredit menjadi Rp.400 Miliar,”imbuhnya pula.
Terkait Entitas Bank Baru, saat ini OJK juga menerbitkan izin PT Bank Syariah Indonesia (BSI) perizinan ini terbit pada tanggal 27 Januari 2021, yang kini telah diefektifkan pada 1 februari 2021,Bank Syariah terbesar ini merupakan hasil merger dari tiga bank, yakni bank BRi Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah.diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah, memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah serta mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat, ujar kepala ojk pula.
Selain informasi kegiatan Entitas BUMN Baru, saat ini Kantor OJK Sultra juga, tengah mendorong proses konsolidasi dan merger BPR. terdapat 2 grup BPR di Provinsi Sulawesi Tenggara yang sedang menjalankan proses merger dan konsolidasi yaitu grup BPR Sejahtera dan grup BPR Bahteramas.
Permohonan persiapan pelaksanaan penggabungan usaha (merger) grup BPR Sejahtera, telah memenuhi persyaratan dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya, dengan mengacu pada POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, jelas fredly.