Sultratoday.co.id.Sultra – Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H.Ali Mazi SH mengungkapkan beberapa capaian kemajuan pembangunan di 2021, hal itu disampaikan dalam sambutannya pada rapat paripurna memperingati HUT Propinsi Sultra Ke-58 Tahun 2022, bersama Dewan perwakilan rakyat (DPR) Propinsi Sultra, yang dilaksanakan Digedung Paripurna , Selasa (26/04).
Gubernur mengatakan kemajuan yang dicapai propinsi Sultra saat ini, diantaranya menurunnya jumlah tingkat pengangguran terbuka dari menjadi 3,92 persen pada Agustus 2021, dibandingkan pada Agustus 2020 yang mencapai 4,58 persen.
” beberapa capaian yang dimaksud, antara lain, secara umum daerah Sultra dalam kategori “aman” dari gangguan Kamtibmas ,kecuali gangguan kriminalisasi biasa,” ungkap gubernur dalam sambutannya pada paripurna dihadapan dewan rakyat, (26/04).
Lebih lanjut, Ali Mazi juga mengungkapkan, capaian pertumbuhan ekonomi Sultra dimasa pandemi 2021 mencapai 4,01 persen lebih baik dibanding Tahun 2020 sebesar minus 0,65 persen. namun tidak bisa dipungkiri tercatat tingkat kemiskinan pada September 2021 mencapai 11,74 (323.260 Jiwa) , meningkat dibandingkan Maret 2021 sebesar 11,66 persen ( 318.700 Jiwa) .
” Semua capaian tersebut dapat terwujud karena adanya sinergitas semua komponen pembangunan diderah ini, meskipun diperhadapkan dengan berbagai persoalan, baik bersifat lokal, nasional maupun global,” ungkap gubernur .
Sementara untuk jumlah Rasio gini propinsi Sultra pada Daerah perkotaan di September 2021 mencapai 0,402 tercatat menurun dibandingkan September 2020 sebesar 0,403.
” Sedangkan didaerah pedesaan jumlah Rasio gini Sultra naik sebesar 0,353 di 2021, dibanding September 2020 dengan capaian sebesar 0,348,” ungkap Ali Mazi .
Sementara capaian indeks pembangunan Manusia ( IPM) Sultra di 2021 mencapai 71,66 tecatat lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 dengan capaian sebesar 71,45, terang gubernur dalam sambutannya.
Dan satu hal patut kita syukuri adalah, saat ini terbitnya undang undang no 7 tahun 2022 tentang propinsi Sulawesi tenggara. Undang undang tersebut mencabut UU No 13 Tahun 1964 tentang ” penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 1964 tentang ” pembentukan Daerah tingkat Sulawesi tengah dan daerah Sulawes Tenggara” , hadirnya undang undang dimaksudn semakin mempertegas keberadaan dan eksistensi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu provinsi dalam kesatuan republik Indonesia (NKRI)”, ungkap Ali Mazi pula.
Gubernur juga berharap di usia Sultra yang ke -58 Tahun 2022, dengan Tema ” semangat GARBARATA Kita Wujudkan Sultra Aman, Maju, Sejahtera dan Bermartabat”, merupakan isyarat agar semua komponen untuk tetap berkomitmen membangkitkan semangat kesadaran kolektif dalam melaksanakan kelanjutan pembangunan daerah yang lebih proposional dan juga holistik diseluruh wilayah sultra baik daratan maupun kepulauan.
Diketahui turut dalam rapat paripurna, Gubernur Ali Mazi SH, PJ Sekda Asrun Lio, Anggota DPR RI ir.Hugua, ketua DPR Sultra Abdurahman Saleh, Wakil ketua Herry Asiku, Nursalam Lada, 33 anggota dewan terhormat, pimpinan Forkopimda Sultra, dan Pimpinan OPD Pemprof Sultra, turut Hadir Bupati Wakatobi dan Bupati Buton Selatan. (R).