Sultratoday.co.id.Sultra – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) propinsi Sulawesi Tenggara menggelar bincang jasa keuangan (BIJAK) 2022 . Digelar secara daring bersama Kominfo Sultra kegiatan ini dihadiri puluhan peserta awak media, Kamis , (17/3).
Kepala OJK Sultra Arya Dwi Raya dalam materi literasi digital dalam mewaspadai investasi Ilegal, menjelaskan gelar agenda secara periodik ini dilakukan guna memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan sektor jasa keuangan khusus diwilayah kerja OJK Sultra.
” terkait perkembangan sektor jasa keuangan khususnya di Sulawesi Tenggara dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk meningkatkan kinerja IJK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi serta perlindungan konsumen dari penawaran investasi illegal”, ujar kepala OJK Sultra Arya Dwi Raya, dalam keterangan releasnya kepada awak media , Kamis (17/3).
Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan, agar literasi masyarakat semakin meningkat , sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi illegal, ungkap Arya dalam releasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara M. Ridwan Badallah, S.Pd.,MM, sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 fintech lending illegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui Kementrian Kominfo sebanyak 3.193 platform Fintech P2P Lending.
“sehingga peningkatan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian utama agar masyarakat terhindar dari penawaran pinjaman online investasi illegal”, ujar kadis Kominfo Ridwan Badallah.
meski tidak dipungkiri perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.
OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.