Dilaksanakan Secara Digital, KPU Sultra Terima Pendaftaran Akses Silon DPD RI

Sultratoday.co.id.SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran akses Sistem Online (Silon) untuk pendaftaran Calon perseorangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), hal itu diungkapkan Komisioner KPU Iwan Rompo dalam acara bincang media bersama KPU yang diselenggarakan di salah satu Coffe Shop Di bilangan Kota Kendari, Rabu , (14/12).

” untuk pendaftaran DPD RI saat ini belum terbuka, akan dilaksanakan mulai Tanggal 16, yang sudah kita terima saat ini adalah beberapa calon anggota DPD RI Itu sudah menyerahkan surat permohonan pembukaaan akses Silon DPD , kalau tidak salah jumlahnya sudah 24 data kemarin, “ jelas Iwan kepada awak media.

Iwan mengungkapkan, dalam data KPU Sultra pada Dua periode Pemilu sebelumnya tercatat Pendaftar Calon perseorangan Di Wilayah Sulawesi Tenggara terbanyak diseluruh Indonesia dengan jumlah pendaftar sebanyak 69 Calon pada pemilu 2019. Dalam Regulasi aturan baru penetapan nomor urut juga telah ditetapkan dan disesuaikan sesuai jumlah anggota DPD RI.

“ terkait nomor urut, kalau dulu nomor urut itu setelah partai , sekarang tidak, dimulai dari nomor urut satu sesuai jumlah anggota DPD , kemudian sekarang penyerahan itu semuanya digital lewat aplikasi , kalau dulu itukan dengan fisiknya diserahkan , jadi sekarang yang diserahkan fisiknya itu Cuma dua lembar aja, yang pertama surat penyerahan dukungan , kemudian yang kedua surat pernyataan dukungan,” terang Iwan .

Untuk penjadwalan Pendaftaran bakal Calon perseorang DPD RI akan dibuka secara serentak pada Tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022. Dengan syarat harus memenuhi Jumlah dukungan pemilih sebanyak Dua Ribu Pemilih atau 50 Persen dari jumlah Penduduk diwilayah tersebut.

” Syarat untuk menjadi anggota DPD RI , kalau di Sultra yah , karena penduduk kita itu di bawah Tiga Juta maka dua ribu, Dua Ribu KTP tersebar di lebih lima puluh persen Kabupaten Kota , kabupaten kota kita kan 17 , berarti 17 bagi dua itukan delapan , minimal Sembilan Kabupaten ,atau 50 persen dari jumlah penduduk diwilayah, karena dia harus memenuhi syarat jumlah dan syarat sebaran,” ungkapnya pula. (R;).

Optimized by Optimole