Ditreskrim Polda Sultra Serahkan Tersangka Ilegal Maining Ke JPU Konawe

Sultratoday.co.id.SULTRA – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ilegal mining PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Tersangka bernama Damsus Antameng yang merupakan Direktur PT DMS 77 diserahkan ke JPU Kejari Konawe pada Senin (31/10) kemarin.

“Pada Senin kemarin kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Konawe terkait perkara dugaan TP pertambangan minerba atas nama tersangka Damsus Antameng selaku Direktur PT Deven Mineral Sinergi 77,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Selasa (1/11).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tersangka kasus ilegal mining berinisial DMS saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.DMS berada di Bandara Soekarno Hatta diduga hendak pergi ke luar negeri.

Diketahui, DMS adalah Direktur PT Deven Mineral Sinergi (PT DMS 77) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2022 dalam kasus dugaan ilegal mining di Konawe Utara (Konut)

Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, tersangka DMS ditangkap oleh penyidik Tipidter Polda Sultra di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (24/10) malam.

Penangkapan terhadap DMS dibantu oleh personel Polres Bandara Soekarno Hatta. Setelah ditangkap, DMS kemudian dibawa ke Mako Polda Sultra di Kendari pada Selasa (25/10) siang untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

“Berkas perkara (DMS) pada 20 Oktober 2022 sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, tanggal 24 Oktober rencananya akan dilakukan tahap dua, tapi tersangka tidak hadir, dan diduga akan melarikan diri, sehingga penyidik melakukan upaya penangkapan,” jelas Didik.

Untuk diketahui, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan direktur PT Deven Mineral Sinergi (PT DMS 77) berinisial DMS sebagai tersangka kasus dugaan ilegal mining di Konawe Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 September 2022 lalu.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa PT DMS 77 diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin alias menambang ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Dalam kasus tersebut, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti pada 27 Agustus 2022 lalu berupa 27 eksavator, 1 grader, dan 8 unit dump truk. (R;)

Optimized by Optimole