Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Menyambut Libur Nataru

Asisten 1 bidang ekonomi dan kesra Basiran

Kendari. ST-  Dalam rangka menyambut hari libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan surat edaran terkait libur masyarakat tahun 2021. Surat edaran ini, berdasarkan surat edaran dari Mentri Agama RI, Nomor 23 tahun 2020 yang menindak lanjuti surat edaran dari Ketua Gugus Tugas Covid -19 nomor 3 tahun 2020.

Dengan demikian, Gubernur Sulawesi Tenggara telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh anggota forum Pimpinan Daerah (Forkopimda ) termaksut Bupati/ Walikota dan Pelaku usaha pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat wisata di seluruh Sultra.

Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Basiran, menjelaskan, surat edaran Gubernur Sultra ini di terbitkan pada tanggal 17 Desember yang lalu melalui rapat Forkopimda bersama para tokoh Agama dan intansi terkait Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang membahas mengenai Natal dan Tahun Baru ditengah Pandemi Covid-19.

“Inti dari surat edaran itu bagi pengurus gereja dan umat kristiani dalam melaksanakan ibadah natal. Oleh sebab itu agar memperhatikan serta melaksanakan ketentuan yang telah di atur, dalam surat edaran mentri agama nomor 23 tahun 2020 tentang perayaan natal di tengah pandemi Covid-19,”imbuhnya.

Lanjut Basiran, pihaknya juga menghimbau pada setiap orang pengelolah pengusaha dan penangung jawab tempat serta fasilitas umum, saat melaksanakan aktifitas selama libur hari natal dan tahun baru, untuk memenuhi peraturan yang pertama wajib kelaksanakan protokol kesehatan.

“Dalam surat edaran tersebut diatas, dilarang keras pelaksanaan perayaan pesta tahun baru dan sejenisnya didalam atau di luar ruangan. Kemudian dilarang mengunakan petasan kembang api dan sejenisnya,Dan yang ketiga mabuk minuman keras atau alkohol.Jika melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sangsi yang telah diatur dalam peraturan Gubernur Sultra, tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol terkait pencegahan dan penaganan virus dan peraturan perundang-undangan lainnya,”tandasnya.

Sambungnya, dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sultra menyampaikan pada Bupati dan Walikota se- Sultra untuk segera membuat surat edaran Bupati dan Walikota kepada seluruh masyarakat dan tempat usaha dan tempat wisata, agar tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan termaksuk acara pergantian tahun.

“Untuk memperkuat surat edaran Gubernur Sultra tersebut, peraturan dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan, sampai dengan di tingkat Kecamatan, Kelurahan serta Desa dengan melibatkan TNI- Polri termaksut Kejaksaan dan instansi lainnya.

Selanjutnya menekankan protokol di daerah kunjungan wisata karena pada musim liburan natal dan tahun baru banyak sekali masyarakat yang akan berkunjung ke lokasi wisata,” tegasnya.

Tambahnya, sehingga Gubernur Sultra meminta pada Bupati dan Walikota untuk menjujung tinggi dan bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, dalam penegakan protokol kesehatan di daerah dan ditempat-tempat wisata.

Dengan melakukan pembatasan kunjungan wisata dengan sistem inovasi atau penekanan pada perlakuan protokol kesehatan. Juga Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH, bengharap pada TNI- Polri dan semua pihak agar melakukan pembatasan Kerukunan massa untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta Cluster baru. (AR).

Optimized by Optimole